Jenazah Bayi Ditemukan Pemancing di Jembatan Abian Tuwung Tabanan

- 8 Juli 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi, penemuan bayi oleh pemancing di jembatan Abian Tuwung, Tabanan.
Ilustrasi, penemuan bayi oleh pemancing di jembatan Abian Tuwung, Tabanan. /Foto : PikiranRakyat.com/

Jika yang melakukan bapak atau ibu dari anak itu maka dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan ditambah dengan sepertiga.

Terduga pelaku yang telah melakukan tindakan tidak terpuji tersebut dan tega membuang bayi tidak berdosa di tempat yang seperti itu. Pihak berwajib diharapkan bisa menangkap pelaku.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah