Jika yang melakukan bapak atau ibu dari anak itu maka dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan ditambah dengan sepertiga.
Terduga pelaku yang telah melakukan tindakan tidak terpuji tersebut dan tega membuang bayi tidak berdosa di tempat yang seperti itu. Pihak berwajib diharapkan bisa menangkap pelaku.***