Pelaku yaitu atas nama Mone yang telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu buah pisau dan satu buah helm.
Saat ini pelaku dikenakan Pasal 170 dan 351 dengan maksimal hukuman lima tahun.
“Hari ini memang kita, utamanya Polresta Denpasar mempunyai komitmen tidak ada lagi pelaku-pelaku apapun yang mencoba melaksanakan tindak pidana utamanya yang menggagu kamtibmas di wilayah Polresta Denpasar kita tegak lurus,” ujar Kapolresta Denpasar.
“Maka akan kita tangkap, kita proses sesuai dengan hukum dan sepakat bahwa forum Sipandu Beradat dijalankan dan kemudian memberikan rekomendasi untuk keamanan kamtibmas dan terkait juga dengan aturan-aturan atau awig-awig dalam desa adat,” sambungnya.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti Akui Berjuang Sendiri: Jangan Dipelintir Kemana-mana
Polresta Denpasar beserta dengan jajarannya berkomitmen untuk menjaga kambitnas serta mengungkap dan mencegah segala tindak pidana yang terjadi di wilayah Polresta Denpasar dengan mengedepankan Sipandu Beradat.***