Polresta Denpasar Tetapkan Tersangka Bentrokan 2 Kelompok Pemuda

- 24 Juni 2022, 13:25 WIB
Polresta Denpasar beserta Polsek Denpasar Selatan dan Polsek Benoa berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan pada Kamis, 23 Juni 2022.
Polresta Denpasar beserta Polsek Denpasar Selatan dan Polsek Benoa berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan pada Kamis, 23 Juni 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Polresta Denpasar beserta Polsek Denpasar Selatan dan Polsek Benoa berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan yang terjadi selama sepekan ini pada Kamis, 23 Juni 2022.

Terdapat tiga kasus yang terjadi di wilayah Polresta Denpasar dan melibatkan sebelas orang tersangka.

Kasus pertama yang sempat viral di media sosial terjadi pada tanggal 20 Juni 2022 pada pukul 19.00 WITA.

Kejadian penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi di Warung Bu Ayu, Jalan Ikan Tuna 2, Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Canggu Ikuti Aksi Bersih-bersih dalam Rangka Bulan Bung Karno

“Korban atas nama Niko (37) warga Pemogan Denpasar Selatan dan berhasil menangkap tiga tersangka Jhon Kei, Karim, dan Peka dengan barang bukti empat buah kursi plastik, dua helm, dan pecahan batu,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada media.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Kasus kedua yang masih berkaitan dengan kasus pertama, terjadi pada 21 Juni 2022 sekitar pukul 00.00 di Dukuh Sari, Gang Merpati, Pedungan, Denpasar Selatan.

Terjadi tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, serta penganiayaan terhadap korban pelajar atas nama Fernando (22).

Baca Juga: Personel Polsek Abiansemal Laksanakan Jalan Santai, Jaga Imunitas dan Kebugaran Tubuh

Pelaku yang diamankan ada delapan orang, yaitu Jhon Kei, Stefen, Ngongo, Kasi, Dodi, Jara, Deilo, dan Buka.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah kayu. Tersangka dikenakan Pasal 368, 170, 351 KUHP dengan maksimal hukuman sembilan tahun.

“Kemudian yang dua kejadian tadi, kita telah bersepakat dengan beberapa pemangku dimana kita melanjutkan prosesnya secara hukum dan konsisten,” ujar AKBP Bambang Yugo.

“Kemudian baik untuk sanksi adat sudah dibicarakan dalam Sipandu Beradat supaya masalah tidak meluas karena ini merupakan satu kejadian dengan dua TKP,” lanjutnya.

Baca Juga: Update Positif Covid-19 di Denpasar Meningkat Hingga 21 Kasus, 1 Orang Meninggal Dunia

Pertemuan Sipandu Beradat telah dilaksanakan pada Rabu, 22 Juni 2022 dan dihadiri oleh beberapa elemen dalam forum.

Telah disepakati misi agar masalah ini tidak melebar, terelesaikan, dan tidak terjadi lagi di masa depan.

Kasus terakhir yaitu tindak pidana atau penusukan yang terjadi pada 21 Juni 2022 pukul 19.00 WITA.

Penusukan terjadi di Pedeng, Jalan Taman Ayu Giri Asri, Mumbul, Kuta Selatan dengan korban atas nama Ramon (21) tinggal di Kuta Selatan.

Baca Juga: Denpasar Raih Penghargaan Promosi Desa Wisata Nusantara, Angkat Edukasi Subak Teba Majelangu

Pelaku yaitu atas nama Mone yang telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu buah pisau dan satu buah helm.

Saat ini pelaku dikenakan Pasal 170 dan 351 dengan maksimal hukuman lima tahun.

“Hari ini memang kita, utamanya Polresta Denpasar mempunyai komitmen tidak ada lagi pelaku-pelaku apapun yang mencoba melaksanakan tindak pidana utamanya yang menggagu kamtibmas di wilayah Polresta Denpasar kita tegak lurus,” ujar Kapolresta Denpasar.

“Maka akan kita tangkap, kita proses sesuai dengan hukum dan sepakat bahwa forum Sipandu Beradat dijalankan dan kemudian memberikan rekomendasi untuk keamanan kamtibmas dan terkait juga dengan aturan-aturan atau awig-awig dalam desa adat,” sambungnya.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Ni Putu Eka Wiryastuti Akui Berjuang Sendiri: Jangan Dipelintir Kemana-mana

Polresta Denpasar beserta dengan jajarannya berkomitmen untuk menjaga kambitnas serta mengungkap dan mencegah segala tindak pidana yang terjadi di wilayah Polresta Denpasar dengan mengedepankan Sipandu Beradat.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah