Polresta Denpasar Tetapkan Tersangka Bentrokan 2 Kelompok Pemuda

- 24 Juni 2022, 13:25 WIB
Polresta Denpasar beserta Polsek Denpasar Selatan dan Polsek Benoa berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan pada Kamis, 23 Juni 2022.
Polresta Denpasar beserta Polsek Denpasar Selatan dan Polsek Benoa berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan pada Kamis, 23 Juni 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Polresta Denpasar beserta Polsek Denpasar Selatan dan Polsek Benoa berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan yang terjadi selama sepekan ini pada Kamis, 23 Juni 2022.

Terdapat tiga kasus yang terjadi di wilayah Polresta Denpasar dan melibatkan sebelas orang tersangka.

Kasus pertama yang sempat viral di media sosial terjadi pada tanggal 20 Juni 2022 pada pukul 19.00 WITA.

Kejadian penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi di Warung Bu Ayu, Jalan Ikan Tuna 2, Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Canggu Ikuti Aksi Bersih-bersih dalam Rangka Bulan Bung Karno

“Korban atas nama Niko (37) warga Pemogan Denpasar Selatan dan berhasil menangkap tiga tersangka Jhon Kei, Karim, dan Peka dengan barang bukti empat buah kursi plastik, dua helm, dan pecahan batu,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada media.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Kasus kedua yang masih berkaitan dengan kasus pertama, terjadi pada 21 Juni 2022 sekitar pukul 00.00 di Dukuh Sari, Gang Merpati, Pedungan, Denpasar Selatan.

Terjadi tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, serta penganiayaan terhadap korban pelajar atas nama Fernando (22).

Baca Juga: Personel Polsek Abiansemal Laksanakan Jalan Santai, Jaga Imunitas dan Kebugaran Tubuh

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x