Polresta Denpasar Tetapkan Tersangka Bentrokan 2 Kelompok Pemuda

- 24 Juni 2022, 13:25 WIB
Polresta Denpasar beserta Polsek Denpasar Selatan dan Polsek Benoa berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan pada Kamis, 23 Juni 2022.
Polresta Denpasar beserta Polsek Denpasar Selatan dan Polsek Benoa berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan pada Kamis, 23 Juni 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

Pelaku yang diamankan ada delapan orang, yaitu Jhon Kei, Stefen, Ngongo, Kasi, Dodi, Jara, Deilo, dan Buka.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah kayu. Tersangka dikenakan Pasal 368, 170, 351 KUHP dengan maksimal hukuman sembilan tahun.

“Kemudian yang dua kejadian tadi, kita telah bersepakat dengan beberapa pemangku dimana kita melanjutkan prosesnya secara hukum dan konsisten,” ujar AKBP Bambang Yugo.

“Kemudian baik untuk sanksi adat sudah dibicarakan dalam Sipandu Beradat supaya masalah tidak meluas karena ini merupakan satu kejadian dengan dua TKP,” lanjutnya.

Baca Juga: Update Positif Covid-19 di Denpasar Meningkat Hingga 21 Kasus, 1 Orang Meninggal Dunia

Pertemuan Sipandu Beradat telah dilaksanakan pada Rabu, 22 Juni 2022 dan dihadiri oleh beberapa elemen dalam forum.

Telah disepakati misi agar masalah ini tidak melebar, terelesaikan, dan tidak terjadi lagi di masa depan.

Kasus terakhir yaitu tindak pidana atau penusukan yang terjadi pada 21 Juni 2022 pukul 19.00 WITA.

Penusukan terjadi di Pedeng, Jalan Taman Ayu Giri Asri, Mumbul, Kuta Selatan dengan korban atas nama Ramon (21) tinggal di Kuta Selatan.

Baca Juga: Denpasar Raih Penghargaan Promosi Desa Wisata Nusantara, Angkat Edukasi Subak Teba Majelangu

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah