Polda Bali Ungkap Peredaran 39 Kg Narkotika Sasar Turis Asing di Tempat Hiburan Malam

- 13 April 2022, 09:34 WIB
Polda Bali membekuk 3 tersangka pengedar narkotika total 39 kilogram yang menyasar turis asing di tempat hiburan malam kawasan Badung.
Polda Bali membekuk 3 tersangka pengedar narkotika total 39 kilogram yang menyasar turis asing di tempat hiburan malam kawasan Badung. /Antara/Ayu Khania Pranisitha

Kapolda menjelaskan, jika barang bukti tersebut jika ditaksir kurang lebih seharga Rp1,4 miliar untuk satu bungkus satu kilo lebih. Sehingga, jika di total diperkirakan senilai Rp56 miliar.

Tiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Komang Suwana dan Ketut Subagiastra bertugas untuk memecah, menyiapkan, dan memasukan ekstasi serbuk ke dalam kapsul warna merah muda putih.

Baca Juga: Seorang WNA Rusia Beserta Putrinya Dideportasi dan Paspor Telah Kadaluwarsa Sejak Agustus 2019

Agung Gede Oka Panji bertugas menyiapkan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan narkotika, alat-alat untuk memecah narkotika, dan menerima hasil transaksi narkotika dari 2 tersangka lainnya.

Tersangka mengedarkan narkotika tersebut ke tempat-tempat hiburan malam, seperti bar, diskotik, dan tempat hiburan sejenisnya.

Barang-barang yang diedarkan di tempat-tempat hiburan tersebut berupa ekstasi berukuran kecil dan tempat hiburan malam akan menjadi target operasi oleh Polda Bali.

Baca Juga: Pelaku Trafficking Terhadap Pekerja Migran asal Bali di Turki Didalami Polisi

“Ini mungkin jadi TO kami nantinya di kemudian hari di tempat-tempat hiburan yang kali ini mungkin sudah mulai marak. Ini mungkin sebuah peluang bagi yang bersangkutan karena sudah mulai hidup kembali, masuklah barang ke Bali kemudian diedarkan di tempat-tempat hiburan,” ucapnya pada Selasa, 12 April 2022 dikutip dari Antara.

Ketiga tersangka ditangkap pada Jumat, 8 April 2022 sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah villa di Jalan Dewi Saraswati Lingkungan Taman Sari Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x