RINGTIMES BALI – Pada hari Minggu malam, tepatnya tanggal 10 April 2022, instansi yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly mendeportasi seorang Warga Negara Rusia dengan inisial LN berusia 33 tahun dan putrinya berinisial VN berumur 3 tahun.
Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menjelaskan dalam siaran Pers di Denpasar, bahwa ibu rumah tangga dan anaknya dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kakanwil Kemenkumham tersebut mengatakan bahwa pada tanggal 24 Juli 2019 lalu, LN bersama putrinya VN beserta suaminya berinisial SAN tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan dari Rusia untuk berwisata.
Baca Juga: Download Lagu Suho EXO – Decanting MP3 MP4 HD dan Lirik Lengkap Terjemahan, Tinggal Klik
Pada saat itu, mereka tinggal di salah satu guest house di daerah Ungasan, Kuta Utara, hingga pada bulan Desember 2021, SAN selaku suami meninggalkan istri dan putrinya di Bali dengan alasan bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia.
LN sadar bahwa dia dan anaknya hanya memiliki waktu selama 30 hari di Bali dan izin tinggalnya sudah kadaluwarsa sejak bulan Agustus 2019.
Namun, dia selalu diyakinkan oleh suaminya akan segera mengurus visa dan semuanya akan baik-baik saja.
Baca Juga: Resep Es Milo Dinosaurus Viral, Minuman Segar Menu Pendamping Buka Puasa
Setelah itu, suami LN tersebut tidak pernah kembali ke Indonesia dengan alasan paspornya berlaku kurang dari 6 bulan, dan akhirnya SAN tidak bisa dihubungi lagi.
Akhirnya, pada tanggal 4 April 2022, LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai.