Polda Bali Ungkap Peredaran 39 Kg Narkotika Sasar Turis Asing di Tempat Hiburan Malam

- 13 April 2022, 09:34 WIB
Polda Bali membekuk 3 tersangka pengedar narkotika total 39 kilogram yang menyasar turis asing di tempat hiburan malam kawasan Badung.
Polda Bali membekuk 3 tersangka pengedar narkotika total 39 kilogram yang menyasar turis asing di tempat hiburan malam kawasan Badung. /Antara/Ayu Khania Pranisitha

 

RINGTIMES BALI – Polda Bali mengatakan kasus peredaran narkotika dalam beragam jenis dengan total berat keseluruhan 39 kg menargetkan turis asing yang berada di tempat hiburan malam.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan modus tersangka yaitu menyimpan narkotika di dalam villa, kemudian tersangka mengedarkan kepada turis asing yang sering mengunjungi tempat hiburan di kawasan Seminyak, Canggu, dan Peti Tenget.

Kapolda Bali tersebut mengatakan berdasarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut, ada 3 tersangka yang dibekuk diantaranya Anak Agung Gede Oka Panji (49), Komang Suwana (49), dan Ketut Subagiastra (36).

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi WNA Rusia yang Lebihi Izin Tinggal 956 Hari  

Adapun temuan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 35.166 gram netto, kokain seberat 32 gram netto, dan ganja seberat 2.669 gram netto.

Lainnya juga seperti Metilendioksimetamfetamina (MDMA) 7,38 gram netto, serbuk dalam kapsul 796 butir yang berisikan MDMA sebanyak 151,24 gram, kemudian serbuk merah muda (MDMA) 49,14 gram netto, dan serbuk berwarna oranye (MDMA) 1.280,6 gram netto.

Total jumlah keseluruhan yaitu 39.355,76 gram netto atau mencapai 39,3 kilogram. Sebelumnya, Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin mengatakan barang bukti sebesar 38,6 kilogram.

Baca Juga: Masjid Baiturrahmah Dusun Wanasari Denpasar Adakan Buka Puasa Bersama, Mulai dari Anak-anak hingga Dewasa

Adapun barang bukti psikotropika yang pertama vetamine seberat 0,50 gram, yang kedua 500 tablet prohepel HCL seberat 80 gram, 500 tablet valdimex seberat 70 gram, 500 tablet xanax afrasolam seberat 55 gram.

Kapolda menjelaskan, jika barang bukti tersebut jika ditaksir kurang lebih seharga Rp1,4 miliar untuk satu bungkus satu kilo lebih. Sehingga, jika di total diperkirakan senilai Rp56 miliar.

Tiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Komang Suwana dan Ketut Subagiastra bertugas untuk memecah, menyiapkan, dan memasukan ekstasi serbuk ke dalam kapsul warna merah muda putih.

Baca Juga: Seorang WNA Rusia Beserta Putrinya Dideportasi dan Paspor Telah Kadaluwarsa Sejak Agustus 2019

Agung Gede Oka Panji bertugas menyiapkan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan narkotika, alat-alat untuk memecah narkotika, dan menerima hasil transaksi narkotika dari 2 tersangka lainnya.

Tersangka mengedarkan narkotika tersebut ke tempat-tempat hiburan malam, seperti bar, diskotik, dan tempat hiburan sejenisnya.

Barang-barang yang diedarkan di tempat-tempat hiburan tersebut berupa ekstasi berukuran kecil dan tempat hiburan malam akan menjadi target operasi oleh Polda Bali.

Baca Juga: Pelaku Trafficking Terhadap Pekerja Migran asal Bali di Turki Didalami Polisi

“Ini mungkin jadi TO kami nantinya di kemudian hari di tempat-tempat hiburan yang kali ini mungkin sudah mulai marak. Ini mungkin sebuah peluang bagi yang bersangkutan karena sudah mulai hidup kembali, masuklah barang ke Bali kemudian diedarkan di tempat-tempat hiburan,” ucapnya pada Selasa, 12 April 2022 dikutip dari Antara.

Ketiga tersangka ditangkap pada Jumat, 8 April 2022 sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah villa di Jalan Dewi Saraswati Lingkungan Taman Sari Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x