RINGTIMES BALI – Polda Bali mengatakan kasus peredaran narkotika dalam beragam jenis dengan total berat keseluruhan 39 kg menargetkan turis asing yang berada di tempat hiburan malam.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan modus tersangka yaitu menyimpan narkotika di dalam villa, kemudian tersangka mengedarkan kepada turis asing yang sering mengunjungi tempat hiburan di kawasan Seminyak, Canggu, dan Peti Tenget.
Kapolda Bali tersebut mengatakan berdasarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut, ada 3 tersangka yang dibekuk diantaranya Anak Agung Gede Oka Panji (49), Komang Suwana (49), dan Ketut Subagiastra (36).
Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi WNA Rusia yang Lebihi Izin Tinggal 956 Hari
Adapun temuan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 35.166 gram netto, kokain seberat 32 gram netto, dan ganja seberat 2.669 gram netto.
Lainnya juga seperti Metilendioksimetamfetamina (MDMA) 7,38 gram netto, serbuk dalam kapsul 796 butir yang berisikan MDMA sebanyak 151,24 gram, kemudian serbuk merah muda (MDMA) 49,14 gram netto, dan serbuk berwarna oranye (MDMA) 1.280,6 gram netto.
Total jumlah keseluruhan yaitu 39.355,76 gram netto atau mencapai 39,3 kilogram. Sebelumnya, Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin mengatakan barang bukti sebesar 38,6 kilogram.
Adapun barang bukti psikotropika yang pertama vetamine seberat 0,50 gram, yang kedua 500 tablet prohepel HCL seberat 80 gram, 500 tablet valdimex seberat 70 gram, 500 tablet xanax afrasolam seberat 55 gram.