Polresta Denpasar Rilis Penangkapan Pelaku 'Gendam' Antar Provinsi Sebanyak 17 TKP

- 28 Maret 2022, 18:31 WIB
Penangkapan Pelaku Penipuan (Gendam) Antar Provinsi Sebanyak 17 TKP.
Penangkapan Pelaku Penipuan (Gendam) Antar Provinsi Sebanyak 17 TKP. /Polresta Denpasar/Grup Whatsapp Lokal Bali

3. Kemudian tiba-tiba korban dihampiri lagi oleh seorang wanita tidak dikenal dan menawarkan bantuan untuk mengantar menukarkan dolar tersebut. Setelah itu korban mau dan masuk ke dalam mobil yang diduga milik pelaku.

4. Sedangkan sepeda motor korban diparkir di depan Finance BIF. Selanjutnya korban diajak untuk ke rumahnya untuk mengambil perhiasan dan selanjutnya pelaku mengajak korban ke Bank BCA Sesetan untuk mengambil uang korban.

5. Kemudian pelaku mengajak untuk ke Karya Sari untuk membeli buah dan sesampainya di Karya Sari korban ditinggal dan pelaku kabur. Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Denpasar.

Baca Juga: 139 Personel Gabungan Siap Lakukan Pengamanan Jalur Besakih Jelang Karya Ida Betara Turun Kabeh

Kemudian pada tanggal 22 Maret 2022 Polresta Denpasar melakukan penyidikan terhadap korban. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut terungkap pelaku gendam yaitu dengan inisial SKT merupakan warga Sleman, BS laki laki tinggal di Jakarta, tersangka TH laki-laki tinggal di malang, dan Perempuan berinial MM yang tinggal di Bekasi.

Modus para pelaku berpura-pura menawarkan uang rupiah di tukarkan dengan uang dollar dengan jumlah dollar seharga 2x lipat dari jumlah uang rupiah milik korban kemudian korban memberikan uang rupiahnya namun setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung kabur.

Dari 17 TKP, terdapat Sumatera (1 TKP), Jawa Tengah (1 TKP), Jakarta (4 TKP), Jawa Timur (2 TKP), dan Denpasar (9 TKP). 

Baca Juga: Nasib Warga Ukraina di Bali, Kemenkumham Ungkap Masalah Keimigrasian WNA

Pada saat penangkapan, terdapat barang bukti yang disita dari tersangka yaitu uang tunai senilai Rp 279 juta rupiah yang merupakan uang tunai milik korban senilai Rp 30 juta, dan perhiasan senilai Rp 249 juta.

Adapun uang dolar yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban yaitu uang tunai dolar Brazil sejumlah 234 lembar pecahan seribu dan beberapa uang tunai pecahan Rp 1000 rupiah.

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah