Polresta Denpasar Rilis Penangkapan Pelaku 'Gendam' Antar Provinsi Sebanyak 17 TKP

- 28 Maret 2022, 18:31 WIB
Penangkapan Pelaku Penipuan (Gendam) Antar Provinsi Sebanyak 17 TKP.
Penangkapan Pelaku Penipuan (Gendam) Antar Provinsi Sebanyak 17 TKP. /Polresta Denpasar/Grup Whatsapp Lokal Bali

Selain itu, barang bukti lainnya yaitu berupa ID card beberapa bank, BUMN, dan bank swasta. Pihak kepolisian juga mengamankan empat kendaraan yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Anggota DPD RI Harapkan LDII Tabanan Siarkan Dakwah Menyejukan yang Menggali Paham Nusantara  

Atas perbuatan tersebut keempat pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan maksimal pidana penjara selama empat tahun.***

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah