Selain itu, barang bukti lainnya yaitu berupa ID card beberapa bank, BUMN, dan bank swasta. Pihak kepolisian juga mengamankan empat kendaraan yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Anggota DPD RI Harapkan LDII Tabanan Siarkan Dakwah Menyejukan yang Menggali Paham Nusantara
Atas perbuatan tersebut keempat pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan maksimal pidana penjara selama empat tahun.***