Kemenkumham Bali Deportasi Turis asal Nigeria dan Rusia

13 Maret 2023, 13:14 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait deportasi WNA yang melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali, Minggu, 12 Maret 2023. /ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

RINGTIMES BALI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mendeportasi empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan satu orang asal Rusia.

Gubernur Bali, I Wayan Koster saat melakukan konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar, 12 Maret 2023, mengatakan bahwa keempat turis asal Nigeria dideportasi karena melebihi masa izin tinggal (overstay).

Sementara untuk satu orang WNA asal Rusia dideportasi lantaran yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.

Baca Juga: Kemenhan Buka Pendaftaran Komcad, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kelima turis yang dideportasi itu berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), CMI (31) keempatnya asal Nigeria dan IZ (29) asal Rusia.

Keempat WNA asal Nigeria ditangkap oleh Tim Patroli Darat Imigrasi Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada 7 Maret 2023, sedangkan IZ asal Rusia ditangkap pada 3 maret 2023.

IZ diketahui melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.

Penangkapan IZ ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Inteldakim terkait adanya aktivitas orang asing di kawasan tersebut.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Lamborghini Pelat Domogatsky: Pelaku Berada di Dubai

Sementara itu, Gubernur Bali memandang bahwa perlu dilakukan tindak tegas kepada setiap WNA di Bali yang melakukan pelanggaran terhadap hukum di Indonesia.

Selain itu, ia juga meminta agar turis yang datang ke Bali bisa menghormati budaya yang ada.

“Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Wayan Koster dilansir dari ANTARA, Senin, 13 Maret 2023.

Ia meminta wisatawan yang datang agar selama melakukan kegiatan berwisata, menggunakan fasilitas travel agent, dan tidak boleh lagi menyewa kendaraan sepeda motor.

Baca Juga: 2.716 Personel Polda Bali Siap Jaga Keamanan Piala Dunia U-20

Koster juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan wisatawan yang melanggar aturan selama di Bali.

“Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktek buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali,” ucap I Wayan Koster.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya telah memasang imbauan di titik-titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” ucap Anggiat.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler