Usai Minum Arak Bersama, Bule Australia Tewas Dihajar Pemilik Warung Uncle Benz di Jimbaran, Bali

24 Februari 2023, 13:55 WIB
Seorang WNA atau bule asal Australia tewas usai dihajar oleh pemilik Warung Uncle Benz di Jimbaran Bali. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 23 Februari 2023 di sebuah warung milik tersangka.

Tersangka atas nama I Gede Wijaya (IGW) dengan sengaja telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Troy Mcallum Scott Jhonston usia 40 tahun.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas yang didampingi Kapolsek Kuta Selatan I Nyoman Karang Adiputra mengungkapkan kasus tersebut sengaja dilakukan akibat emosi sesaat dari tersangka IGW.

Baca Juga: IPO dengan Manfaatkan Pasar Modal Bisa Tingkatkan Pengusaha di Bali

Bambang menjelaskan kepada media di halaman Mapolsek Kuta Selatan, Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali.

"Salam presisi, pada kesempatan kali ini di Polsek Kuta Selatan didampingi Kapolsek Kuta Selatan, hari ini saya akan ungkap kasus pembunuhan yang sempat viral dua hari lalu, dimana korban salah satu WNA Australia," ucap Bambang.

Lanjut dikatakan Bambang, Pembunuhan tersebut berdasarkan dari laporan I Gede Juni Artawan, saat itu Juni dibangunkan oleh kakaknya Ni Nyoman Purniyanti dan memberitahukan bahwa suami Purniyanti belum juga pulang ke rumah di saat waktu menunjukan pukul 03.00 WITA.

Baca Juga: SMK TI Bali Global Badung Sepakati Kerja Sama Program Vokasi dengan Axio

Juni dan Purniyanti yang bertempat tinggal di Jalan Pantai Balangan Gang Mangga Nomor 25, Jimbaran bersama-sama mencari keberadaan korban yang sebelumnya sempat mengirimkan pesan berbagi lokasi, dan titik lokasi tersebut berada tepat di Warung Uncle Benz, Jalan Balangan, Jimbaran, Bali.

Kedua saksi segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian sekira pukul 04.30 Wita pelapor bersama kakaknya menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah di depan Warung Uncle Benz.

Pada saat itu pelapor melihat korban mengalami pendarahan di bagian bibir dan kepala, melihat luka yang dialami korban cukup serius, ia bersama istri korban langsung menghubungi ambulance Rumah Sakit BIMC, Kuta.

Baca Juga: BMKG Rilis Jadwal Fenomena Hari Tanpa Bayangan untuk Wilayah Bali, Pertama di Denpasar

"Setelah tiba di rumah sakit, menurut keterangan dokter BIMC Kuta bahwa korban sudah meninggal dunia, kemudian korban dirujuk ke rumah sakit Sanglah, Denpasar," imbuh Bambang.

Ia menambahkan bahwa motif dari pelaku membunuh korban adalah emosi sesaat karena sebelumnya pelaku mengaku telah dikencingi dan mendapat perbuatan tidak menyenangkan oleh korban.

"Korban yang dalam keadaan mabuk setelah minum arak bersama, melempar botol dan gelas serta ingin memukul menggunakan kursi kepada pelaku, namun saat itu berhasil ditangkis pelaku dan direbut kemudian korban dipukul dibagian kepala menggunakan kursi tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dukung Pencabutan Izin Pariwisata Jual Beli Kepala di Bali

Terhadap pelaku disangkakan pasal 338 KUHP yang dengan sengaja melakukan penghilangan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler