Persyaratan, Jabatan, dan Jumlah Formasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis di Wilayah Pemerintah Provinsi Bali

21 Desember 2022, 17:45 WIB
Peserta mengikuti tes seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang digelar Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin, 13 September 2021. /Antara/Destyan Sujarwoko/

RINGTIMES BALI – Pemerintah Provinsi Bali resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis.

Cek persyaratan, kebutuhan jabatan dan alokasi jumlah formasi PPPK Tenaga Teknis di Provinsi Bali dalam ulasan artikel berikut ini.

Diketahui pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis telah dimulai sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari tahun depan.

Baca Juga: Persyaratan dan Daftar Instansi Favorit PPPK 2022

Pemerintahan Provinsi Bali membuka enam lowongan jabatan yang dapat diisi oleh peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis.

Sebelum melakukan pendaftaran PPPK Tenaga Teknis, simak persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini agar dapat melakukan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari bkpsdm.baliprov.go.id, berikut ini adalah persyaratan calon peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis.

Persyaratan Umum

Baca Juga: Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

- Warga Negara Indonesia

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat pendaftaran

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan sesuai dengan jabatan yang dilamar

- Terdapat penambahan nilai bagi pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi dan pelamar penyandang disabilitas

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Persyaratan Bagi Penyandang Disabilitas

Baca Juga: Hasil Verifikasi Pasca Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jawa Timur

Selain persyaratan umum, bagi penyandang disabilitas harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut.

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan

- Menyampaikan video singkat kegiatatan sehari-hari yang menunjukkan derajat kedisabilitasannya.

Sedangkan Pemerintah Provinsi Bali membuka lowongan PPPK Tenaga Teknis untuk 6 jabatan fungsional dengan total alokasi sejumlah 17 formasi.

Baca Juga: Seleksi Administrasi PPPK Guru Pemprov Bali 2022 Diumumkan, Ini Ketentuan dan Cara Menyanggah

Jabatan dan Alokasi Jumlah Formasi PPPK Tenaga Teknis Wilayah Provinsi Bali

- AHLI PERTAMA-ANALISIS KETAHANAN PANGAN: 3 formasi

- AHLI PERTAMA-PENGAWAS ALAT DAN MESIN PERTANIAN: 2 formasi

- AHLI PERTAMA-PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA: 9 formasi

- AHLI PERTAMA-PENGUJI MUTU BARANG: 1 formasi

Baca Juga: Ada 17 Golongan PPPK 2022, Simak Tunjangan dan Gaji yang Akan Diperoleh

- PELAKSANA/TERAMPIL-ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN: 1 formasi

- TERAMPIL-PENGUJI MUTU BARANG: 1 formasi

Peserta yang telah lolos seluruh tahap seleksi akan ditempatkan pada beberapa kedinasan di wilayah Provinsi Bali.

Seperti Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral, Kepala UPTD Balai Hyperkes da Keselamatan Kerja sesuai dengan jabatan dan formasi yang dibutuhkan.

Pelamar yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran melalui laman BKN atau klik disini. ***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler