RINGTIMES BALI – Pendafataran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 resmi dibuka pada 03 November 2022.
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022, pengumuman seleksi dimulai pada 03 November 2022 hingga 17 November 2022.
Kategori pelamar PPPK Tenaga Kesehatan adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang telah terdaftar dalam database BKN.
Baca Juga: Berbeda Dengan Tahun Lalu, Simak Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Disini
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 juga berlaku untuk tenaga kesehatan non-ASN yang telah terdaftar yang sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai data pertanggal 1 April 2022.
Pelamar PPPK Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan adalah mereka yang sudah melalui tahap verifikasi serta telah dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Pendafataran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan atau nakes dapat dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: BKN Umumkan Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis Guru 2022
Setelah melakukan pendaftaran pelamar PPPK nakes akan melewati rangkaian tahap seleksi sesuai dengan jadwalnya.