Persyaratan dan Daftar Instansi Favorit PPPK 2022

- 21 Desember 2022, 16:30 WIB
Persyaratan dan Daftar Instansi Favorit PPPK 2022.
Persyaratan dan Daftar Instansi Favorit PPPK 2022. /Instagram/@prokopimsumbawabarat/

RINGTIMES BALI - Berikut persyaratan dan daftar instansi favorit Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Seleksi penerimaan PPPK 2022 tentunya memiliki syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar.

Persyaratan tersebut akan berpengaruh lolos tidaknya saat pendaftaran.

Dilansir dari Instagram @studicpns.id, Rabu 21 Desember 2022, berikut persyaratan umum PPPK 2022.

Baca Juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat peraturan dari masing-masing instansi seperti Formasi, Jabatan, dan lain-lain, selama batas usia yang dipersyaratkan harus terpenuhi.

2. Batas usis pelamar minumal 20 tahun, dan paling tinggu 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan.

3. Tidak pernah dipidana penjara minimal 2 tahun atau lebih dari itu.

4. Tidak pernah diberhentukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan juga dengan tidak hormar sebagai PNS, Prajurit TNI, dan Kepolisian Negara RI.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x