Ada 17 Golongan PPPK 2022, Simak Tunjangan dan Gaji yang Akan Diperoleh

- 14 November 2022, 10:17 WIB
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan PPPK 2022.
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan PPPK 2022. /PIXABAY/iqbalnuril/

RINGTIMES BALI – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini masih berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan pemerintah.

Berbagai formasi juga telah dibuka oleh pemerintah kesempatan ini merupakan kabar baik bagi tenaga honorer maupun non ASN.

PPPK yang resmi diangkat akan menjalankan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentunya PPPK juga mendapatkan imbalan berupa gaji.

Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Perubahan Jadwal PPPK Tenaga Kesehatan, Provinsi Jawa Timur

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK disebutkan dalam Pasal 4 bahwa, PPPK yang diangkat melaksanakan tugas jabatannya diberikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Instansi tempat PPPK bekerja.

Tunjangan yang dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Sedangkan gaji yang diterima PPPK besarnya tidak sama sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan PPPK tersebut.

Baca Juga: Pemprov Bali Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Tata Cara dan Dokumen Pendaftaran

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x