RINGTIMES BALI - Perbedaan PNS dan PPPK akan dibahas pada artikel kali ini.
PNS adalah Pegawai Negeri Sipil, berbeda dengan PPPK yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perbedaan PNS dan PPPK meliputi pemberhentian hubungan kerja, kedudukan, dan batas pensiun.
Baca Juga: Bupati Bangli Sedana Arta Lantik 123 PNS dalam Jabatan Fungsional
Berikut perbedaan PNS dan PPPK, dirangkum dari laman Instagram @studicpns.id, Selasa 6 Desember 2022.
Pemberhentian Hubungan Kerja
Pemberhentian hubungan kerja PNS diberikan dengan hormat apabila karena:
- PNS meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri dari PNS.