Kejari Denpasar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana LPD Desa Adat Serangan  

19 Juli 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi-Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha /

RINGTIMES BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp3,7 miliar.

Dua tersangka tersebut ditahan setelah pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan pada 2015-2020 di Kantor Kejari Denpasar pada Selasa, 19 Juli 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menyampaikan bahwa penahanan terhadap dua tersangka inisial IWJ dan NWSY disebabkan berkas perkara sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Sinergitas Biro Organisasi Provinsi Bali Gelar Bimtek SPP-TIK Bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Badung

Putu Eka Suyantha menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan usai berkas perkara hasil penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti atau Penuntut Umum.

Tersangka IWJ yang menjabat sebagai Kepala LPD Serangan periode 2015-2020 dan NWSY pegawai tata usaha LPD Serangan di periode yang sama.

Putu Eka Suyantha menambahkan, kedua tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah 20 hari ke depan.

Baca Juga: 14 Sapi Divaksin di Pemogan, Cegah Penularan Virus PMK

Tersangka IWJ ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, sedangkan NWSY ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

“Ada upaya untuk penanggguhan penahanan yang diajukan pihak IWJ, tapi kami tetap melakukan penahanan untuk proses penuntutan,” ucap Putu Eka Suyantha dikutip dari laman Antara.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat 1 ke-1Jis. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Persidangan Terdakwa Eka Wiryastuti Hadirkan 7 Orang Saksi, Salah Satunya Mantan Kepala Dinas PUPR Tabanan

Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

IWJ dan NWSY menggunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja, sebab tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat Serangan.

Tidak hanya itu, kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak riil dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kedua tersangka juga membuat 17 kredit fiktif dan memanipulasi pencatatan buku kas.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler