Persidangan Terdakwa Eka Wiryastuti Hadirkan 7 Orang Saksi, Salah Satunya Mantan Kepala Dinas PUPR Tabanan

- 19 Juli 2022, 19:06 WIB
JPU menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan pada Selasa, 19 Juli 2022 terkait kasus dugaan korupsi DID Kabupaten Tabanan.
JPU menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan pada Selasa, 19 Juli 2022 terkait kasus dugaan korupsi DID Kabupaten Tabanan. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan pada Selasa, 19 Juli 2022 terkait kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dua orang saksi diperiksa untuk terdakwa Eka Wiryastuti dan terdakwa Dewa Wiratmaja. Sedangkan lima orang saksi lainnya untuk terdakwa Eka Wiryastuti saja.

Saksi pertama yang dihadirkan yaitu Yudiana selaku mantan Kepala Dinas PUPR Tabanan tahun 2018-November 2021 sekaligus mantan Sekretaris Dinas PUPR Tabanan tahun 2010-2017.

Baca Juga: Tingkat Hunian Kawasan The Nusa Dua Semakin Meningkat, Ada Faktor Kepercayaan Publik

JPU selama persidangan menggali terkait peranan Yudiana selama menjabat di Dinas PUPR dan keterkaitannya dengan kedua terdakwa.

Saksi juga diperiksa terkait pengetahuannya terhadap sumber DID Kabupaten Tabanan.

Selama persidangan, saksi menyatakan tidak mengetahui peranan dari terdakwa Dewa Wiratmaja sebagai staf khusus dan tidak mengetahui terkait sumber DID.

"Tahunya kami setelah diperiksa penyidik KPK," ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga: Seorang Anak Perempuan Ditemukan Terlantar di Jalan Bedugul, Denpasar dengan Lebam di Tubuh

Majelis Hakim turut menegaskan agar saksi memahami pengertian dari kata representasi maupun koordinasi.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x