Polresta Denpasar Rilis Penangkapan Pelaku 'Gendam' Antar Provinsi Sebanyak 17 TKP

28 Maret 2022, 18:31 WIB
Penangkapan Pelaku Penipuan (Gendam) Antar Provinsi Sebanyak 17 TKP. /Polresta Denpasar/Grup Whatsapp Lokal Bali

RINGTIMES BALI – Polresta Denpasar berhasil mengamankan 4 tersangka pelaku penipuan (gendam) dengan 17 TKP yang berada di wilayah Denpasar, Jawa, Sumatera, Jakarta, dan beberapa wilayah Bali.

Adapun modus operandi yaitu pelaku berpura-pura menawarkan uang rupiah untuk ditukarkan dengan uang dolar dengan jumlah dolar sebanyak dua kali lipat dari jumlah uang rupiah milik korban.

Kemudian, korban memberikan uang rupiahnya, namun setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku langsung kabur.

Baca Juga: Penipu dengan Modus Melipatgandakan Uang di Bali Tak Terima Disangka Guna-guna

Berdasarkan laporan polisi dari pelapor tanggal 24 Maret 2022 dilakukan penyelidikan oleh satuan Reserse Kriminal Umum dengan temuan 4 tersangka yang saling bekerjasama.

Berikut kronologi kejadian penangkapan 4 pelaku gendam tersebut:

1. Pada hari Selasa tgl 22 Maret 2022 sekira pukul 10.30 WITA bertempat di Pertokoan Udayana di Jl. PB Sudirman Denpasar, korban hendak mengambil uang di Kancab. BCA Sudirman namun tidak jadi.

2. Pada saat hendak pulang ke rumah korban dicegat oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan dan menawarkan untukmenukarkan uang rupiah korban dengan dolar yang jumlahnya 2x lipat.

Baca Juga: Talk Show Zero Waste 2022, Diskusi Aksi Pengelolaan Sampah Menuju Bali Clean and Green Island

3. Kemudian tiba-tiba korban dihampiri lagi oleh seorang wanita tidak dikenal dan menawarkan bantuan untuk mengantar menukarkan dolar tersebut. Setelah itu korban mau dan masuk ke dalam mobil yang diduga milik pelaku.

4. Sedangkan sepeda motor korban diparkir di depan Finance BIF. Selanjutnya korban diajak untuk ke rumahnya untuk mengambil perhiasan dan selanjutnya pelaku mengajak korban ke Bank BCA Sesetan untuk mengambil uang korban.

5. Kemudian pelaku mengajak untuk ke Karya Sari untuk membeli buah dan sesampainya di Karya Sari korban ditinggal dan pelaku kabur. Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Denpasar.

Baca Juga: 139 Personel Gabungan Siap Lakukan Pengamanan Jalur Besakih Jelang Karya Ida Betara Turun Kabeh

Kemudian pada tanggal 22 Maret 2022 Polresta Denpasar melakukan penyidikan terhadap korban. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut terungkap pelaku gendam yaitu dengan inisial SKT merupakan warga Sleman, BS laki laki tinggal di Jakarta, tersangka TH laki-laki tinggal di malang, dan Perempuan berinial MM yang tinggal di Bekasi.

Modus para pelaku berpura-pura menawarkan uang rupiah di tukarkan dengan uang dollar dengan jumlah dollar seharga 2x lipat dari jumlah uang rupiah milik korban kemudian korban memberikan uang rupiahnya namun setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung kabur.

Dari 17 TKP, terdapat Sumatera (1 TKP), Jawa Tengah (1 TKP), Jakarta (4 TKP), Jawa Timur (2 TKP), dan Denpasar (9 TKP). 

Baca Juga: Nasib Warga Ukraina di Bali, Kemenkumham Ungkap Masalah Keimigrasian WNA

Pada saat penangkapan, terdapat barang bukti yang disita dari tersangka yaitu uang tunai senilai Rp 279 juta rupiah yang merupakan uang tunai milik korban senilai Rp 30 juta, dan perhiasan senilai Rp 249 juta.

Adapun uang dolar yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban yaitu uang tunai dolar Brazil sejumlah 234 lembar pecahan seribu dan beberapa uang tunai pecahan Rp 1000 rupiah.

Selain itu, barang bukti lainnya yaitu berupa ID card beberapa bank, BUMN, dan bank swasta. Pihak kepolisian juga mengamankan empat kendaraan yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Anggota DPD RI Harapkan LDII Tabanan Siarkan Dakwah Menyejukan yang Menggali Paham Nusantara  

Atas perbuatan tersebut keempat pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan maksimal pidana penjara selama empat tahun.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler