Penipu dengan Modus Melipatgandakan Uang di Bali Tak Terima Disangka Guna-guna

- 28 Maret 2022, 18:14 WIB
Pelaku penipuan di Bali tak terima disangka melakukan ilmu gendam
Pelaku penipuan di Bali tak terima disangka melakukan ilmu gendam /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pelaku penipuan dengan kerugian korban ratusan juta di Bali tak terima saat dituduh melakukan ilmu gendam atau guna-guna.

Aksi penipuan yang dilakukan 4 pelaku di Bali ini berhasil dihentikan Polresta Denpasar.

Pelaku penipuan tersebut ternyata tak hanya melakukan aksinya di Bali, namun keliling Indonesia sejak tahun 2000 silam.

Baca Juga: Talk Show Zero Waste 2022, Diskusi Aksi Pengelolaan Sampah Menuju Bali Clean and Green Island

Kepolisian berhasil mengamankan 4 pelaku penipuan dengan mengumpulkan laporan-laporan dari korbannya yang ada di Bali.

Laporan soal kejadian pada 23 September 2021 di Denpasar Timur di mana pelaku meraup uang tunai Rp60 Juta, 27 Oktober 2021 di Kuta dengan kerugian korban Rp260 Juta, 15 Februari 2022 di Denpasar dengan kerugian korban Rp317 Juta dan di 22 Maret 2022 meraup Rp30 Juta.

Sempat diduga berhasil melobi korban dengan metode gendam, tersangka tak terima dan menyampaikan langsung dihadapan media.

Baca Juga: 139 Personel Gabungan Siap Lakukan Pengamanan Jalur Besakih Jelang Karya Ida Betara Turun Kabeh

"Tidak ada ilmu gendam, ini karena kepintaran kita bicara," kata tersangka SKT, Senin, 28 Maret 2022.

Diketahui 4 tersangka yang bersekongkol bernama Suryo Kirono Triatmojo asal Magelang, Bram Setiawan asal Jakarta, Tri Hariyono asal Cilacap dan Melya Marwati dari Pemalang.

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x