Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Mengaku Tak Takut Dihukum Mati
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan vonis Napoleon. Di antaranya Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.
Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Ditangkapnya DjokTjan, Pintu Masuk Kasus Suap Pejabat di Pusaran Djoko Tjandra
"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian. Lempar batu sembunyi tangan, sama sekali tidak menyesali perbuatan," ujar Hakim.
Sedangkan hal yang meringankan vonis adalah Napoleon Bonaparte berlaku sopan selama persidangan.
Dia belum pernah dijatuhi pidana, dan telah mengabdi menjadi anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, serta punya tanggung jawab keluarga.
Baca Juga: Djoko Tjandra, Kabur dari Indonesia, Mau Jadi Warga Negara Papua Nugini
"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga, selama persidangan terdakwa tertib," ujar Hakim.