Perwira Polisi Terima Suap Dari Calon Bintara

- 24 Juli 2020, 12:31 WIB
PN Palembang
PN Palembang /

RINGTIMES BALI - Dua Perwira Polisi di vonis oleh Majelis hakim Tipikor PN Palembang, di vonis pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang terbukti menerima gratifikasi dari calon siswa Bintara yang ikut seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri pada 2016

Sidang telekonfrensi di ruang bertempat di ruang Tipikor PN Palembang dimana patiakan vonisnya dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah terhadap kedua terdakwa yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purnawirawan) Drg. Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya

Abu Hanifah membacakan vonis untuk dua terdakwa dalam berkas berbeda, “terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Syukurlah, Kesembuhan Harian Covid-19 di Jawa Timur Meningkat

Berita ini sebelumnya telah terbit di antaranews.com dengan judul Dua perwira polisi terbukti terima suap divonis lima tahun penjara

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dian yang meminta keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf A undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perilaku keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi padahal berpofesi di bidang penegak hukum sehingga mencoreng citra kepolisian.

Baca Juga: Mukzizat, Lakukan Operasi Transplantasi Paru-paru, Pasien Usia 65 Tahun di Wuhan Sembuh dari Covid

Selain itu majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa hasil gratifikasi dari 25 calon siswa bintara senilai Rp6,5 Miliar agar disita untuk negara.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x