Polri Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra Minggu Ini, Satu 'Saksi Kunci' Juga Dipanggil

- 11 Agustus 2020, 11:50 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit saat memberikan keterangan pers (Foto: PMJ News)
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit saat memberikan keterangan pers (Foto: PMJ News) /

RINGTIMES BALI - Bareskrim Mabes Polri mengaku akan melakukan gelar perkara untuk mencari tersangka dalam kasus hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit.

“Akhir Minggu ini (gelar perkara soal red notice), kita juga akan mengundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam proses gelar perkara penetapan tersangka,” kata Listyo seperti dikutip Ringtimesbali.com dari laman PMJ News, Selasa 11 Agustus 2020.

Baca Juga: Soal Gelar Perkara Djoko Tjandra, KPK Belum Terima Undangan Resmi Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiono, juga menambahkan penyelidikan terkait kasus tersebut masih dilakukan pengembangan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan kembali melakukan pemeriksaan kepada tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) dalam kasus ini.

“Untuk pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJP PU, hari ini ya Selasa 11 Agustus,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiono kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2020.

Baca Juga: Sempat 'Mangkir', Anita Kolopaking Diperiksa Bareskrim, Kasus Djoko Tjandra

Satu orang saksi yang belum diungkap identitasnya juga akan dipanggil. Awi Setiono menegaskan, pemeriksaan kepada lima orang saksi telah dilakukan pada Senin 10 Agustus 2020 kemarin. Untuk dua orang saksi lainnya diperiksa di luar Jakarta.

“Senin, 10 Agustus 2020 penyidik melakukan pemeriksaan tambahan pada lima orang saksi, melakukan pemeriksaan dua orang saksi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat dan melanjutkan pemeriksaan,” jelas Alwi.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x