Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara, Malah Goyang Tiktok

- 11 Maret 2021, 15:30 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Dalam sidang ini, Napoleon terbukti menerima suap 200ribu dolar Singapura dan 370ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tujuan pemberian uang tersebut agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.

Hakim mengatakan sejumlah saksi dan barang bukti telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon Bonaparte.

 Baca Juga: Cantik Maksimal karena Oplas, Kemarin, Terungkap Jaksa Pinangki Terima DP 7 Miliar

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Cerdik Memang, Begini Modus Jaksa Pinangki Jadikan Adik 'Tameng', Uang Dipakai Sendiri

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan.

Napoleon dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari Djoko Tjandra.

“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x