Ditangkap KPK, Ini Kronologi Walikota Tasikmalaya Budi Budiman Suap Pejabat Kemenkeu

- 24 Oktober 2020, 12:36 WIB
Kronologi Walikota Tasikmalaya Budi Budiman Suap Pejabat Kemenkeu
Kronologi Walikota Tasikmalaya Budi Budiman Suap Pejabat Kemenkeu /ilustrasi PIXABAY/

RINGTIMES BALI - Kronologi Walikota Tasikmalaya Budi Budiman Suap Pejabat Kemenkeu. Budi Budiman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga memberikan suap Rp700 juta kepada pejabat Kemenkeu. Suap ini terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Suap awalnya diberikan kepada mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada pejabat Kementerian Keuangan yakni Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.

Pada Agustus 2017 dalam sebuah pertemuan, Budi meminta bantuan Yaya untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 dari tahun sebelumnya. Yaya pun berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya tersebut.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Hal ini diungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat kemarin sebagaimana RINGTIMES BALI kutip.

"Pemberian pertama sebesar Rp200 juta dilakukan setelah adanya komitmen dari Yaya yang akan memprioritaskan dana kepada Kota Tasikmalaya tersebut," ucapnya.

Selanjutnya pada Desember 2017, setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemkot Tasikmalaya, Budi diduga kembali memberikan uang kepada Yaya melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Kartu Prakerja Cabut 310 Ribu Peserta, Peluang Prakera Gelombang Berikutnya?

Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, kemudian pada Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK Tahun Anggaran 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar.

Selanjutnya pada April 2018, Budi kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 tersebut.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x