Keanehan Terjadi saat Ajukan PK Kasus Suap, Saipul Jamil Merasa Khilaf

- 21 Februari 2021, 09:45 WIB
Saiful Jamil merasa khilaf saat mengajukan PK terkait kasus suap.
Saiful Jamil merasa khilaf saat mengajukan PK terkait kasus suap. /Instagram/saifuljamil_real

RINGTIMES BALI - Kasus yang menjerat Saipul Jamil hingga kini masih belum menemui titik terang, berdasarkan keputusan pengadilan, ia diduga bersalah dan divonis delapan tahun penjara.

Penyanyi dangdut yang terkenal memiliki suara khas ini, pada tahun 2016 harus menerima kenyataan bahwa ia diduga terjerat kasus pencabulan yang melibatkan seorang remaja.

Ramai diperbincangkan oleh banyak orang tidak terkecuali selebritis, dikarenakan hal ini Saipul Jamil harus menerima vonis 5 tahun penjara yang merupakan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada bulan Maret 2017.

Baca Juga: Aktivis Anti-korupsi Indonesia Tanya Kasus Susi Pudjiastuti di Medsos, Tanggapannya Bikin Ramai

Saipul Jamil terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, ditambah dengan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017.

Hal tersebut berkaitan dengan Saipul Jamil telah terbukti menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar 250 juta.

Baca Juga: Mahfud MD Kembali Komentari Djoko Tjandra, Jika Ia Mengajukan PK, Pemerintah Enggak Bisa Ikut Campur

Dilansir oleh ringtimesbali.com dari Antara, Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali atau PK mengenai kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pengajuan PK ini berkaitan dengan penyuapan yang ia lakukan kepada PN Rohadi untuk pengurusan kasus pencabulan yang ia lakukan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x