RINGTIMES BALI - Dalam sidang agenda pembacaan putusan di ruang utama Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 10 Maret 2021, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara.
Setelah Hakim mengetuk palu dan persidangan agenda vonis resmi ditutup, Napoleon tegas menyatakan banding.
Dalam sidang tersebut Napoleon dengan nada lantang menyatakan menolak vonis yang dijatuhkan terhadapnya.
Baca Juga: Akhirnya, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Dilansir Ringtimesbali.com dari akun Youtube Inspirasi News pada 10 Maret 2021, Napoleon pun dengan tegas mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.
"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar Napoleon Bonaparte.
Ia juga mengatakan dirinya menjadi korban malpraktik dalam penegakan hukum. Bentuk kriminalisasi dan malpraktik tersebut berasal dari penegakan hukum yang tak berdasar.
Baca Juga: Jendral Polri Ikut Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Yasonna: Copot dan Pidanakan Mereka
Terkait vonis yang dijatuhkan padanya, Napoleon dengan tegas mengatakan lebih baik mati ketimbang martabat keluarganya dilecehkan lewat perkara dan vonis hukum yang menjeratnya.