RINGTIME BALI - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, dalam penyidikan kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu mengatakan, Mereka diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019
"Berjumlah14 orang mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 atau 2014-2019, yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Syamsul Hilal (SH) yang kita panggil, ucapnya.
Baca Juga: Mantap Indonesia Akan Punya Pesawat Jet Tempur Eurofighter Typhoon
Berita ini sebelumnya telah terbit di antaranews.com dengan judul KPK panggil 14 mantan anggota DPRD Sumut tersangka kasus suap
Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD) dan Irwansyah Damanik (ID).
Sebelumnya, pada Kamis (30/1), KPK telah menetapkan 14 orang tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Sumut.
Baca Juga: Memalukan! Anggota Dewan ini Hajar Petugas di Diskotek, Dipolisikan
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.