"kami setuju besaran retribusi yang akan dikenakan kepada tenaga asing sebesar USD 100 per bulan sesuai pasal 9 ayat 3. Hal itu karena besaran retribusi itu menjadi gambaran bahwa tenaga asing tersebut memang tenaga asing yang memiliki pendapatan menengah ke atas atau tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus," kata juru bicara dari Farksi PKB, H. Muhamad Yunus