Tiga Ranperda Ditanggapi Lima Fraksi DPRD Jembrana

- 13 Juli 2020, 22:11 WIB
Foto sidang paripurna DPRD Jembrana
Foto sidang paripurna DPRD Jembrana /

Terkait dengan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha, Fraksi di DPRD sependapat dengan pihak Eksekutif untuk melakukan perubahan yakni, Perusahaan Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Hal ini disebabkan sudah diatur PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan usaha Milik Daerah(BUMD).

Baca Juga: Gunakan Masker, Cegah Penyebaran 50 Partikel Virus

"Tentunya perubahan ini harus dibarengi dengan peningkatan kwalitas pelayanan, ketersediaan air bersih dan kelancaran pendistribusian ke masyarakat,” terang I Ketut Angpribawa dari Fraksi Golkar.

Masih terkait terkait dengan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha, meski Fraksi Gerindra dalam prinsipnya mendukung, namun, melalui juru bicaranya, minta, dalam pengelolaan nanti agar lebih profesional melayani masyarakat.

Baca Juga: Waspada! WHO Benarkan Covid-19 Bisa Menular Melalui Udara

"Pada prinsipnya Fraksi Partai Gerindra mendukung Ranperda ini. Namun, dalam pengelolaannya nanti agar lebih profesional melayani masyarakat dalam pengadaan air bersih, lebih transparan dalam hal rekrutmen calon dewan pengawas, Direksi,” kata juru bicara Fraksi Gerindra, I Ketut Astawa Putra.

Sementara terksit Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Fraksi di DPRD pada prinsipnya mengapresiasi inisiatif pemerintah Kabupaten Jembrana.

Baca Juga: Astaga, Bayi dan Ibu Hamil di Jembrana Positif Covid

Hal itu agar tidak terjadi pungutan liar terhadap tenaga kerja asing serta sepakat untuk dibahas untuk menjamin payung hukum terhadap penerimaan retribusi izin terhadap tenaga kerja asing.

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x