Polres Jembrana Berhasil Ringkus Pemalsu BPKB Modus Pinjam Koperasi

- 24 Juni 2020, 18:45 WIB
Tersangka pemalsuan BPKB berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jembrana Bali.*/
Tersangka pemalsuan BPKB berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jembrana Bali.*/ /I Dewa Putu Darmada/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI – Tiga pelaku pemalsuan BPKB kendaraan bermotor dibekuk tim Korawa Satreskrim Polres Jembrana Bali. Modus pelaku adalah meminjam kredit dengan jaminan BPKB palsu.

Kanit I Reskrim Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana bersama anggotanya berhasil membekuk tiga pelaku pemalsu BPKB akhir pekan lalu. Dua pelaku diketahui adalah berjenis kelamin perempuan.

Ketiga pelaku pemalsuan PBKB adalah Ni Komang Seniwati alias Ayu (47 tahun), warga Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Baca Juga: Waspada, Satu Kasus Positif Covid 19 Bertambah di Jembrana

Pelaku lain adalah Ni Made Swantini alias Dek Pong asal Banjar Sengguan Desa Penarungan, Kabupaten Badung.

Sedangkan pelaku pria adalah Moh Lasuk Kapu alias Johan asal Lingkungan Candra, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat.

“Ketiga pelaku yang diamankan merupakan sindikat pemalsu BPKB yang sudah beroperasi sejak 12 tahun lalu,” terang Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, pada Rabu 24 Juni 2020.

Baca Juga: Saat Widi Mulia Menjenguk, Perkataan Haru Dwi Sasono: Kangen Anaknya

Kapolres Jembrana menjelaskan, sepak terjang pelaku terbongkar berawal dari laporan Koperasi Tri Tunggal Tuka, Negara.

Menurut Kapolres, pihak koperasi hendak menyita jaminan yang diagunkan oleh Ayu karena menunggak pembayaran kredit lebih dari tiga bulan.

Awalnya Ayu menerima kucuran kredit Rp 160 Juta dari Koperasi Tri Tunggal Tuka dengan jaminan tiga buah BPKB.

Baca Juga: PSBB di Surabaya Tak Kembali Diterapkan Meskipun Angka Kasus Tinggi

Namun setelah dilakukan pengecekan keabsahan BPKB yang diagunkan oleh Ayu di Kantor Samsat Jembrana, baru diketahui bahwa BPKB tersebut palsu.

Masih menurut Kapolres Jembrana, Ayu dibekuk di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap tersangka Dek Pong di wilayah Denpasar. Sedangkan Johan berhasil ditangkap di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Baca Juga: Raffi Ahmad Menang 'Balapan' Bawa Pulang Mobil Toyota Supra MK4

Saat ini, kedua pelaku perempuan, yakni Ayu dan Dek Pong meringkuk di Rumah Tahanan Negara, sedangkan Johan ditahan di Polres Jembrana.

Dalam aksi kejahannya, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Ayu berperan mengadaikan BPKB palsu ke lembaga keuangan koperasi.

BPKB palsu tersebut Ia peroleh dari Dek Pong yang dibelinya seharga Rp 12 juta untuk setiap BPKB.

Baca Juga: KPK Minta Pemerintah Hentikan Sementara Program Kartu Prakerja

Sementara Dek Pong membeli BPKB palsu dari Johan seharga Rp 9 Juta per BPKB.

“Sementara Johan pengaku membeli BPKB palsu dari seseorang. Identitas pemasok BPKB palsu kepada Johan sudah kami ketahui dan masih diselidiki keberadaannya,” ungkap Adi Wibawa.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita menambahkan, setelah mendapat BPKB palsu, meraka mengagunkan untuk mendapat pinjaman di koperasi.

Baca Juga: KPK Minta Pemerintah Hentikan Sementara Program Kartu Prakerja

Namun, saat pihak koperasi melakukan survey dan cek fisik kendaraan, diduga kuat sindikat ini menunjukkan BPKB yang asli.

“Saat ini kami baru menyita satu buah mobil Toyota Avanza warna putih nopol DK 1866 OB yang BPKB aslinya belum ditemukan,” jelas AKP Yogie Pramagita.

Sindikat ini sebelumnya juga pernah melakukan tindak kejahatan serupa di Kabupaten Tabanan dan berhasil diungkap Polres Tabanan.

Baca Juga: Sama dengan Cita-cita Jokowi Boni Hargens: Kriteria Calon Panglima TNI

“Ayu ini sudah pernah dijatuhi hukuman selama satu tahun atas kasus yang sama. Sedangkan dua tersangka lain belum pernah berurusan dengan hukum. Dari aksi kejahatannya, pelaku Ayu berhasil meraup untung sebesar dua ratus delapan juta rupiah,” ungkapnya.

Pada tahun 2018 lalu, Ayu bersama dua tersangka lain pernah menjaminkan BPKB palsu di Koperasi Sari Dana Niaga Tabanan dengan pinjaman Rp 105 Juta.

Pelaku lain, yakni Dek Pong juga sempat menjaminkan BPKB palsu di Koperasi Sari Dana Niaga dengan pinjaman Rp 100 Juta.

Baca Juga: Berikut Ini Cara untuk Mencegah Baterai Smartphone agar Tidak Kembung

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sedangkan pelaku Dek Pong dan Johan dikenakan pasal tambahan atau junto 56 KUHP karena membantu melakukan tindak kejahatan.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x