Polres Klungkung Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Empat Orang Ditangkap di TKP Berbeda

- 17 April 2023, 21:07 WIB
Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika
Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

"Tiga pelaku yang diamankan masing-masing DY, INW dan IGS merupakan pemakai dan pelaku PSH Als T merupakan pengedar," ungkap Kapolres Senin, 17 April 2023 di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

Kapolres Klungkung menegaskan terkait pasal yang disangkakan untuk Tersangka DY, INW dan IGS Pasal 112 ayat (1)  RI No. 35 tahun    2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Lomba Kicauan Burung Semarakan Hari Jadi Kota Gianyar Ke-252 Tahun 2023

Dengan denda paling sedikit Rp. 800 Juta Rupiah ,- dan paling banyak Rp 8 Miliar Rupiah.

Sedangkan Tersangka Psh Als T sebagai pengedar dijerat dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," tegas AKBP Sadiarta.

Perwira dengan melati 2 di pundak ini juga menambahkan, untuk barang yang diperoleh Psh Als T untuk diedarkan kita masih melakukan pengejaran.

"Yang bersangkutan mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang yang berasal dari singaraja (saat ini masih menjadi DPO)," imbuh Sadiarta.

Baca Juga: Langgar Norma Adat, WNA Rusia Dideportasi dari Bali

AKBP Sadiarta juga mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Klungkung, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah