Terkait Kasus SPI, Unud Siapkan Praperadilan

- 16 Maret 2023, 16:47 WIB
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana SPI jalur mandiri mahasiswa baru 2018-2020, Unud menyiapakan praperadilan.
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana SPI jalur mandiri mahasiswa baru 2018-2020, Unud menyiapakan praperadilan. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. INGA resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri mahasiswa baru Unud 2018-2020.

Pada gelaran jumpa pers yang diadakan oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Prof. INGA terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp105.390 miliar dan Rp3.94 miliar, serta kerugian perekonomian negara mencapai Rp334.57 miliar.

Menanggapi hal itu, bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Unud, Kampus Bukit Jimbaran, Kamis, 16 Maret 2023, Tim Kuasa Hukum Unud, Dr. Nyoman Sukandia menyatakan SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak 2018 di Unud.

Baca Juga: BNI Adakan RUPST Tahun Buku 2022, Setujui Pembagian Dividen Senilai Rp7,32 Triliun

Dalam pemberlakuan SPI sepenuhnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemendikbud.

"Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2022/2023," ujar Sukandia.

Ia mengatakan bahwa perihal pengenaan SPI di Unud sudah dijalankan sesuai dengan peraturan, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Permendikbud RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Polri Periksa Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, Diduga Ada Obat Lain yang Jadi Pemicu

"Dalam keputusan yang diberikan Rektor tentang SPI, yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut masuk dalam kualifikasi tidak mampu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x