Terkait Kasus SPI, Unud Siapkan Praperadilan

- 16 Maret 2023, 16:47 WIB
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana SPI jalur mandiri mahasiswa baru 2018-2020, Unud menyiapakan praperadilan.
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana SPI jalur mandiri mahasiswa baru 2018-2020, Unud menyiapakan praperadilan. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

Perihal tentang perhitungan SPI, sejatinya ada di masing-masing fakultas dan perhitungannya juga turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas.

Penentuan besaran nominal juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Permendikbud RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Gubernur Bali Usulkan Pencabutan VoA Rusia dan Ukraina, Kadispar: Saya Optimis Wisman Tetap Datang

"Maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa, ada calon mahasiswa dari jalur mandiri yang nominal SPInya Rp0 dinyatakan lulus, memang murni karena perolehan nilai test dari yang bersangkutan," ucap Sukandia.

Perolehan SPI di Unud dari 2018-2022 adalah Rp335.251 miliar. Total dari dana tersebut dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang dinyatakan lulus dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.

Kemudian dana SPI yang masuk tersebut terakumulasi dengan pendapatan Unud lain yang sah.

Sehingga dana SPI dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan untuk kebutuhan Unud termasuk fasilitas serta sarana dan prasarana.

Baca Juga: Kepala Kejati Bali Diganti, Kasus SPI Unud Tetap Ditelusuri

Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara.

Seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, serta Satuan Pengawas Internal (SPI) Unud dan Kantor Akuntan Publik.

"Hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan perekonomian negara yang dimuat dalam press release oleh Kejati Bali pada 10 Maret 2023 lalu, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud," kata Sukandia.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x