Sebana mengatakan hal itu masih dalam proses pengembangan dan pengumpulan saksi-saksi serta alat bukti lainnya oleh tim penyidik Kejati Bali.
Baca Juga: Pemkab Tabanan Studi Banding ke Batam, Bahas Keamanan dan Ketertiban
"Kalau memang nanti terungkap ada alat bukti bahwa memang ada peranan pihak lain tentunya akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik, intinya proses penyidikan masih terus berjalan," ucapnya.
Hingga saat ini dari tiga tersangka, dalam waktu beberapa hari ke depan berkas perkaranya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum oleh tim penyidik.
Sementara tersangka yang baru resmi ditetapkan, Prof. INGA akan dilaksanakan proses penyidikan terhadap berkas-berkas dari yang bersangkutan. Keempat tersangka belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Jembrana, Simak Informasi BMKG Berikut Ini
"Sampai saat ini penyidik belum melakukan penahanan kepada para tersangka karena masih dalam proses, itu menjadi bagian pertimbangan tim penyidik nantinya," tutup Sebana.****