"Kalau seperti itu justru lebih bagus, lebih aman juga namun instruksi tersebut perlu dibarengi dengan sejumlah regulasi dan koordinasi kepada pihak-pihak terkait," kata Satake.
Terkait dengan pelarangan tersebut, Satake juga menambahkan sebenarnya dalam peraturan, WNA diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor asalkan memenuhi persyaratan seperti memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik itu nasional maupun internasional.
"Karena memang orang asing boleh juga membuat SIM nasional maupun internasional dengan syarat ijin Kitas dan Kitap yang ia miliki," imbuh Satake.
Baca Juga: KTP WNA Suriah Terdaftar sebagai Pemilih, Ketua KPU Denpasar: Jika Telah Diblokir, Segera Kami Coret
Selain itu, Satake juga menyinggung tentang penggunaan aplikasi tilang elektronik yang wajib dimiliki oleh pemilik jasa rental kendaraan bermotor sehingga dapat dimonitor dan dilacak terkait pelanggaran yang dilakukan penyewa motor itu sendiri.
"Saya kira pemilik rental harus memiliki aplikasi ETLE untuk melihat apakah penyewa melakukan pelanggaran atau tidak sebelum mengembalikan motor yang telah disewa ke pihak rental," pungkas Satake.***