Koster Larang WNA Sewa Motor, Polda Bali Beri Tanggapan

- 13 Maret 2023, 18:57 WIB
Polda Bali beri tanggapan soal Gubernur Bali yang larang  Warga Negara Asing (WNA) sewa motor gara-gara banyak kasus di jalan.
Polda Bali beri tanggapan soal Gubernur Bali yang larang Warga Negara Asing (WNA) sewa motor gara-gara banyak kasus di jalan. /RINGTIMES BALI/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Permasalahan yang diakibatkan oleh ulah beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motornya selama tinggal di Bali, seakan tak henti-henti.

Pasalnya ulah oknum wisatawan yang mengendarai sepeda motor tersebut kerap meresahkan masyarakat, hal itu membuat Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan instruksi tentang pelarangan penyewaan sepeda motor bagi WNA yang akan dicanangkan dalam beberapa waktu ke depan.

Pelarangan tersebut diungkapkan Koster pada gelaran konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kemenkumham Provinsi Bali pada Minggu, 12 Maret 2023 kemarin.

Koster mengatakan kepada seluruh WNA yang ada di Bali tidak diperkenankan menggunakan kendaraan khususnya sepeda motor sendiri, ia juga menyampaikan para wisatawan harus bepergian dengan atau menggunakan jasa travel yang telah tersedia.

Baca Juga: Dalam Sepekan 171 Pelanggaran Lalu Lintas Dilakukan WNA di Bali, Kapolda: Kami Tidak Diam

"Mengenai tata kelola Pariwisata di Bali, jadi nanti WNA harus bepergian dengan menggunakan mobil dari travel, tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan selain dari travel agent," ungkapnya.

Sementara itu Polda Bali menanggapi instruksi dari Gubernur Bali Tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan instruksi dari Koster tersebut suatu hal yang positif, hal itu dapat membantu meningkatkan keamanan lalu lintas di Bali.

Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan terjadinya hal-hal yang kini sedang ramai diperbincangkan yaitu maraknya WNA yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas dan ulah negatif lainnya.

Baca Juga: WNA Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Bali, Akademisi Unud: Nama Bali sebagai Daerah Pariwisata Bisa Tercemar

"Kalau seperti itu justru lebih bagus, lebih aman juga namun instruksi tersebut perlu dibarengi dengan sejumlah regulasi dan koordinasi kepada pihak-pihak terkait," kata Satake.

Terkait dengan pelarangan tersebut, Satake juga menambahkan sebenarnya dalam peraturan, WNA diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor asalkan memenuhi persyaratan seperti memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik itu nasional maupun internasional.

"Karena memang orang asing boleh juga membuat SIM nasional maupun internasional dengan syarat ijin Kitas dan Kitap yang ia miliki," imbuh Satake.

Baca Juga: KTP WNA Suriah Terdaftar sebagai Pemilih, Ketua KPU Denpasar: Jika Telah Diblokir, Segera Kami Coret

Selain itu, Satake juga menyinggung tentang penggunaan aplikasi tilang elektronik yang wajib dimiliki oleh pemilik jasa rental kendaraan bermotor sehingga dapat dimonitor dan dilacak terkait pelanggaran yang dilakukan penyewa motor itu sendiri.

"Saya kira pemilik rental harus memiliki aplikasi ETLE untuk melihat apakah penyewa melakukan pelanggaran atau tidak sebelum mengembalikan motor yang telah disewa ke pihak rental," pungkas Satake.***

Editor: Mahatmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x