RINGTIMES BALI - Permasalahan yang diakibatkan oleh ulah beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motornya selama tinggal di Bali, seakan tak henti-henti.
Pasalnya ulah oknum wisatawan yang mengendarai sepeda motor tersebut kerap meresahkan masyarakat, hal itu membuat Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan instruksi tentang pelarangan penyewaan sepeda motor bagi WNA yang akan dicanangkan dalam beberapa waktu ke depan.
Pelarangan tersebut diungkapkan Koster pada gelaran konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kemenkumham Provinsi Bali pada Minggu, 12 Maret 2023 kemarin.
Koster mengatakan kepada seluruh WNA yang ada di Bali tidak diperkenankan menggunakan kendaraan khususnya sepeda motor sendiri, ia juga menyampaikan para wisatawan harus bepergian dengan atau menggunakan jasa travel yang telah tersedia.
Baca Juga: Dalam Sepekan 171 Pelanggaran Lalu Lintas Dilakukan WNA di Bali, Kapolda: Kami Tidak Diam
"Mengenai tata kelola Pariwisata di Bali, jadi nanti WNA harus bepergian dengan menggunakan mobil dari travel, tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan selain dari travel agent," ungkapnya.
Sementara itu Polda Bali menanggapi instruksi dari Gubernur Bali Tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan instruksi dari Koster tersebut suatu hal yang positif, hal itu dapat membantu meningkatkan keamanan lalu lintas di Bali.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan terjadinya hal-hal yang kini sedang ramai diperbincangkan yaitu maraknya WNA yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas dan ulah negatif lainnya.