RINGTIMES BALI - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali mengimbau kepada pemilik rental kendaraan agar memberikan informasi terkait regulasi berkendara di Bali kepada penyewa wisatawan mancanegara (wisman).
Imbauan itu disampaikan mengingat maraknya wisman yang berulah di jalanan wilayah Bali.
"Kita minta para pemilik bisnis rental harus menyampaikan informasi yang sejelasnya, apa yang harus dilakukan ketika mengendarai kendaraan roda dua atau roda empat. (Seperti) dia harus memiliki helm yang berstandar SNI, menggunakan SIM internasional, dan menyampaikan kondisi jalan raya di Bali," ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun pada Rabu, 8 Maret 2023.
Baca Juga: Ujung Petisi Ayam Berkokok di Bali, Dispar Sebut Wisman Masih Tinggal di Jimbaran
Informasi ini tentunya ditambah dengan muatan lokal di Bali, salah satunya agar wisman mengenakan busana yang sesuai dengan tatanan yang ada di Bali selama berkendara.
Tjok Bagus Pemayun juga menuturkan bahwa pihaknya melakukan antisipasi dengan mengecek dan mendata legalitas perizinan dari bisnis rental bersama dengan Polda Bali dan pihak kabupaten/kota se-Bali.
"Kalau terkait rental sudah Polda Bali, tadi laporan dari satuan tugas itu sudah berjalan mulai hari Senin. Polda Bali sudah menelusuri, mengimbau, dan menyampaikan bahwa sudah harus pihak rental yang menyampaikan (informasi) pada calon penyewanya," tuturnya.
Baca Juga: Marcus Rashford Puji Bruno Fernandes: Saya Suka Bermain dengan Dia
Upaya penyebaran informasi juga disinergikan dengan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali dengan pemasangan baliho di beberapa titik strategis.
Lebih lanjut, masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan melapor kepada Dispar Bali apabila menemukan wisman yang berulah.