Polda Bali Ringkus 367 Pelanggaran Hasil Tilang Manual

- 7 Maret 2023, 15:33 WIB
Kepolisian Bali menilang WNA yang berkendara tanpa helm.
Kepolisian Bali menilang WNA yang berkendara tanpa helm. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahjaputra

RINGTIMES BALI - Kepolisian Daerah Bali bergerak cepat usai viralnya kasus Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai.

Selain telah mengeluarkan imbauan kepada pemilik rental maupun penyewa kendaraan, seluruh jajaran Ditlantas Polda Bali baik dari Polres maupun Polresta juga gencar melakukan penindakan seperti tilang manual.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu membenarkan hal tersebut. 

Dengan adanya kegiatan yang dilakukan Ditlantas beserta jajarannya itu, sekira 367 pelanggaran dilakukan tilang manual pada Selasa, 7 Maret 2023.

Baca Juga: 3 Pekerja Proyek dan Penadah Barang Curian Diringkus Polisi, Ngaku Nekat karena Telat Gajian

Satake Bayu menyampaikan capaian 367 tilang sudah dilaksanakan Ditlantas Polda Bali beserta jajaran sejak diberlakukan tilang manual per tanggal 22 Februari 2023.

"Kegiatan operasi ini dilaksanakan di seluruh Bali termasuk kawasan-kawasan wisata seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul hingga Lembongan termasuk juga kawasan wisata lainnya yang ada di Bali," ujarnya.

Adapun rincian pelanggaran yang disebutkan Satake Bayu dari 367 hasil tilang manual Ditlantas tersebut terdiri dari 220 warga lokal dan 147 WNA dengan jenis pelanggaran didominasi tanpa helm dan TNKB yang tidak sesuai peruntukannya, sebagian besar didapat dari jenis kendaraan sepeda motor sewaan.

"Terkait operasi yang dilakukan Ditlantas Polda Bali beserta jajaran, akan terus dilaksanakan hingga Bali bisa mencapai Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif," imbuh Satake Bayu.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x