RINGTIMES BALI - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia kembali berulah dengan tidak menaati peraturan lalu lintas saat berkunjung ke Bali.
Belakangan banyak warga Rusia yang kedapatan melanggar lalu lintas ketika berkendara di Bali, misalnya tidak menggunakan helm, ugal-ugalan, bahkan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.
Terkait hal itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar gencar melakukan razia dan menindak para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara tanpa helm dan plat nomor.
Puluhan pelanggar terjaring dalam razia yang dilakukan di sejumlah pos polisi di bawah wilayah Polresta Denpasar.
Baca Juga: Terbongkar Motif Pencurian WNA Asal Aljazair di Bandara Ngurah Rai
Kasi Humas Polresta Denpasar, I Ketut Sukadi mengatakan kegiatan razia yang digelar sejak Rabu, 8 Maret 2023 dilakukan di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Denpasar, seperti Simpang Buagan, Simpang Umadui, TL Tohpati, Simpang GBB Sanur, Pos Polisi Hard Rock Pantai Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road, dan Simpang Camat Jalan Gunung Agung.
Sukadi menyebut bahwa petugas telah menindak 56 pengendara tanpa helm, 10 pengendara tanpa surat, 14 pengendara tanpa TNKB, 6 pengendara yang menggunakan knalpot brong, dan 2 pelanggar yang berboncengan lebih dari satu orang.
"Barang bukti yang disita berupa sepeda motor sebanyak 17, Surat Ijin Mengemudi (SIM) 25, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 46, pelanggar kami berikan surat tilang," ucap Sukadi.
Sementara untuk WNA yang terjaring sebanyak 16 orang,, dengan pelanggaran tanpa helm 14 orang dan berboncengan lebih dari satu terjaring dua pelanggar.