Baca Juga: Polsek Denpasar Barat Kembali Buru Kendaraan Tanpa TNKB dan Knalpot Brong
Dalam orasinya, FSPM yang diwakilkan oleh Koordinator Aksi Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana menolak Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
Mereka menilai Perppu tersebut memiliki kerugian bagi buruh di Indonesia, termasuk di Bali.
Selain itu, bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional 2023, FSPM juga menyinggung mengenai hak-hak pekerja perempuan ketika bekerja.
"Pekerja perempuan di lingkungan tempat kerjanya, seringkali mendapatkan perlakuan tidak adil, bahkan cenderung diskriminatif, seperti contoh adalah hak atas cuti haid," ujar Budi Darsana.
Baca Juga: 7 Tanda Tubuh Kurang Minum Air Putih
Demikian juga dengan cuti melahirkan, menurutnya, masih ada perusahaan yang mengurangi hak atas upah, hakuang jasa pelayanan (khusus pekerja hotel dan restoran), serta jaminan atas keamanan bagi perusahaan yang mempekerjakan pegawai perempuan antara pukul 23.00 sampai 7.00 Wita.
FSPM juga menyinggung soal penyediaan angkutan antar-jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 hingga pukul 5.00 Wita.
Pada kesempatan terpisah, Bambang mengatakan bahwa kegiatan aksi damai yang dilakukan FSPM berjalan dengan aman dan tertib.
"Meski dari mereka (FSPM) tidak bersurat terkait pemberitahuan ke DPRD Bali tetapi Polri wajib melaksanakan pengamanan untuk mengantisipasi gangguan ketertiban dan keamanan," imbuh Bambang.***