FSPM Gelar Aksi Damai Tolak Perppu Cipta Kerja, 138 Personel Gabungan Dikerahkan Polresta Denpasar

- 8 Maret 2023, 14:08 WIB
Ratusan personel gabungan Polresta Denpasar dikerahkan mengamankan aksi damai FPSM yang tolak Perppu Cipta Kerja.
Ratusan personel gabungan Polresta Denpasar dikerahkan mengamankan aksi damai FPSM yang tolak Perppu Cipta Kerja. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja pada Rabu, 8 Maret 2023.

Sejumlah massa dari FSPM berkumpul sejak pukul 9.00 Wita di Parkir Timur Lapangan Renon, Denpasar, Bali kemudian bergerak menuju monumen Bajra Sandhi dan berorasi di depan Kantor DPRD Provinsi Bali.

Dalam kegiatan tersebut, Polresta Denpasar terjun untuk mengamankan jalannya aksi damai dengan mengerahkan ratusan personel.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan setidaknya 138 personel gabungan yang dibantu pengamanan desa adat yaitu pecalang telah diturunkan. 

Baca Juga: Jokowi Hadiri Serah Terima Pesawat Baru TNI AU C-130J-3-Super Hercules A-1339

Bambang meminta kepada seluruh personel yang terlibat untuk melakukan pengamanan sesuai prosedur, termasuk tidak diperbolehkan menggunakan senjata api.

Jika situasi meningkat, kata dia, penggunaan gas air mata dapat dilakukan sebab telah meminta izin kepada Kapolda Bali.

"Karena aksi unjuk rasa ini dalam rangka hari perempuan internasional, saya minta tahan emosi jika terjadi peningkatan situasi," ucap Bambang.

Bambang mengatakan bahwa aksi damai FSPM dalam menyampaikan aspirasinya menolak Perppu Cipta Kerja berjalan dengan lancar, tanpa ketegangan.

Baca Juga: Polsek Denpasar Barat Kembali Buru Kendaraan Tanpa TNKB dan Knalpot Brong

Dalam orasinya, FSPM yang diwakilkan oleh Koordinator Aksi Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana menolak Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

Mereka menilai Perppu tersebut memiliki kerugian bagi buruh di Indonesia, termasuk di Bali.

Selain itu, bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional 2023, FSPM juga menyinggung mengenai hak-hak pekerja perempuan ketika bekerja.

"Pekerja perempuan di lingkungan tempat kerjanya, seringkali mendapatkan perlakuan tidak adil, bahkan cenderung diskriminatif, seperti contoh adalah hak atas cuti haid," ujar Budi Darsana.

Baca Juga: 7 Tanda Tubuh Kurang Minum Air Putih

Demikian juga dengan cuti melahirkan, menurutnya, masih ada perusahaan yang mengurangi hak atas upah, hakuang jasa pelayanan (khusus pekerja hotel dan restoran), serta jaminan atas keamanan bagi perusahaan yang mempekerjakan pegawai perempuan antara pukul 23.00 sampai 7.00 Wita.

FSPM juga menyinggung soal penyediaan angkutan antar-jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 hingga pukul 5.00 Wita.

Pada kesempatan terpisah, Bambang mengatakan bahwa kegiatan aksi damai yang dilakukan FSPM berjalan dengan aman dan tertib.

"Meski dari mereka (FSPM) tidak bersurat terkait pemberitahuan ke DPRD Bali tetapi Polri wajib melaksanakan pengamanan untuk mengantisipasi gangguan ketertiban dan keamanan," imbuh Bambang.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah