Ketentuan Pesangon Masa Kerja Karyawan dalam Perppu Cipta Kerja

- 4 Januari 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi Ketentuan Pesangon Masa Kerja Karyawan dalam Perppu Cipta Kerja.
Ilustrasi Ketentuan Pesangon Masa Kerja Karyawan dalam Perppu Cipta Kerja. /Pixabay/10258/

RINGTIMES BALI – Pada Jumat 30 Desember 2022, Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja.

Perppu dirilis untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 terkait cipta kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021.

Perppu Cipta Kerja mengatur ulang sejumlah hal salah satnya terkait uang pesangon masa kerja yang diberikan pengusaha kepada karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Sampah Berserakan di Masjid Al Jabbar, Warganet Usul Pasang CCTV dan Beri Pelaku Sanksi

Dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI pada 4 Januari 2023.

Berikut isi bunyi pasal terkait perppu cipta kerja.

“dalam hal terjadi pemutusan hubunga kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima,” bunyi pasal 81 angka 47 perppu cipta kerja yang mengubah pasal 156 UU nomor 13 Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan.

Dilansir dari laman jdih.setkab.go.id, berikut rincian terkait jumlah uang pesangon yang diterima  oleh karyawan usai terkenal PHK dalam perppu cipta kerja:

Baca Juga: Deretan Provinsi dengan Harga Minyak Kemasan Bermerk, Maluku Utara Berada di Urutan Tertinggi

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x