Polresta Denpasar Berhasil Amankan 74 Pelaku Kriminal dalam 2 Bulan Terakhir 2023

- 28 Februari 2023, 16:42 WIB
Polresta Denpasar berhasil mengamankan 74 pelaku kriminal dalam 2 bulan terakhir 2023.
Polresta Denpasar berhasil mengamankan 74 pelaku kriminal dalam 2 bulan terakhir 2023. /Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI - Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas  didampingi Kompol Mikael Hutabarat, Kasi Humas dan Kanit Reskrim jajaran, menyampaikan telah melakukan keseriusan dalam menangani berbagai kasus kejahatan yang ada di Denpasar, Bali.

Dalam dua bulan terakhir ini saja, antara Januari dan Februari 2023, Satuan Reskim Polresta Denpasar beserta Polsek jajaran telah berhasil mengamankan 74 pelaku kejahatan Curat, Curas, Cusa dan Curanmor, dengan 63 kasus yang ditangani.

Dari 63 kasus yang ditangani tersebut pelaku terdiri dari 70 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, dalam dua bulan ini.

Baca Juga: Kasus Laka Lantas WNA di Bali Tahun 2022, Kerugian Capai Rp267,7 Juta

Dikutip dari laman resmi humas.polri.go.id, Selasa, 28 Februarai 2023, Kapolresta Denpasar mengungkapkan kasus tersebut.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kita Polresta Denpasar khususnya Satuan Reskrim dan Polsek jajaran dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Bali," ungkapnya.

Berikut barang barang bukti juga telah diamankannya, berupa 23 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 36 buah handphone, 3 pasang plat palsu, kabel ektension 1 unit, 1 buah meteran merk ACE, 4 buah laptop, linggis 1 buah dan terakhir 2 buah kartu ATM.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, KPU Bali Tetapkan Anggaran Pembiayaan Bersama

"Dari kasus tersebut terdiri dari 23 kasus Curat, 13 kasus Curanmor, 2 kasus Curas dan 25 kasus Cusa atau pencurian biasa, sedangkan untuk tersangka 29 orang tersangka Curat, 17 pelaku Curanmor, 2 pelaku Curas dan 26 pelaku Cusa, " jelas Yugo Pamungkas.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x