Polsek Tembuku Gelar Restoratif Justice Perkara Pencurian Handphone

- 24 Februari 2023, 20:10 WIB
Polsek Tembuku gelar Restoratif Justice perkara pencurian handphone
Polsek Tembuku gelar Restoratif Justice perkara pencurian handphone /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

"Karena telah terpenuhinya persyaratan baik formil maupun materiil dan sesuai dengan Perpol 08 Tahun 2021 tentang dilaksanakan Gelar Khusus dalam rangka Restoratif Justice," terangnya.

Disamping itu, pelaku telah membayar biaya ganti rugi kepada pelapor sebesar Rp.15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah ).

"Dan selanjutnya telah membuat Surat Pernyataan yang disaksikan oleh kedua pihak keluarga baik keluarga korban dan pelaku," beber Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, dari Hasil gelar Restoratif Justice bahwa pihak pelapor/korban tidak menuntut secara hukum terhadap pelaku atas peristiwa pencurian yang disaksikan oleh pihak berwajib dan tokoh masyarakat.

Baca Juga: Bersiap Tuan Rumah Kejuaraan Asia, ABTI Badung Gencarkan Sosialisasi Olahraga Bola Tangan

"Atas kasus pencurian HP tersebut pihak korban menghentikan kasus tersebut secara hukum berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ)," tandas Oka Yasa.

Hadir dalam sidang gelar Restorative Justice tersebut Kanit Reskrim Polsek Tembuku, Ipda I Made Sucahya, Penyidik Polsek Tembuku, Orang tua Korban, orang tua pelaku, Perbekel Desa Peninjoan dan Kepala Dusun Bukti.

Diketahui terungkapnya kasus berawal pada hari Minggu, 15 Januari 2023 di Banjar Tambahan Bakas, Desa Jehem, Kec. Tembuku, Kab. Bangli.

Baca Juga: Truk Ngebut Tabrak Dua Motor Supra saat Lampu Merah, Sempat Oleng Hingga Masuk ke Dalam Got

Korban berinisial IGMA telah kehilangan sebuah HP dengan kerugian sebesar Rp. 18.000.000,-. Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tembuku.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah