Singkat cerita Polsek Tembuku melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku NPAR yang merupakan kerabat korban.
Dan terhadap Pelaku NPAR telah ditetapkan dengan pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun. ***
Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.