Polsek Tembuku Gelar Restoratif Justice Perkara Pencurian Handphone

- 24 Februari 2023, 20:10 WIB
Polsek Tembuku gelar Restoratif Justice perkara pencurian handphone
Polsek Tembuku gelar Restoratif Justice perkara pencurian handphone /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

Singkat cerita Polsek Tembuku melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku NPAR yang merupakan kerabat korban.

Dan terhadap Pelaku NPAR telah ditetapkan dengan pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun. ***

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah