Polisi Denpasar Berhasil Ringkus WNA Pengedar Ganja Asal Belarusia

- 23 Februari 2023, 17:09 WIB
Kepolisian Denpasar berhasil meringkus pengedaran ganja yang melibatkan WNA asal Belarusia.
Kepolisian Denpasar berhasil meringkus pengedaran ganja yang melibatkan WNA asal Belarusia. /Instagram/@kabarklungkung

RINGTIMES BALI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan telah menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia bernama Igor Zubchenok (40 tahun) yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Denpasar, Bali. 

Penggunaan dan perdagangan narkotika adalah tindakan yang sangat dilarang dan melanggar hukum di Indonesia. Saya berharap pihak berwenang dapat melakukan investigasi secara menyeluruh. 

"Dari tersangka, kami mengamankan 17 paket ganja dengan total berat bersih 84,55 gram dalam kemasan kecil," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis. 

Baca Juga: Gerindra Bali Siap Gelar Jalan Sehat Prabowo, Targetkan Ribuan Peserta dengan Hadiah Satu Unit Rumah

Menurut keterangan Made Teja, yang tinggal di Bali, bahwa terduga pelaku ditangkap di Jalan Hang Tuah Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada hari Sabtu (18/2) sekitar pukul 23.00 WITA. 

Made Teja, tersangka Igor Zubchenok diduga melakukan transaksi pembelian narkotika jenis ganja melalui sebuah grup telegram. 

Saya ingin menekankan bahwa penggunaan teknologi digital dan media sosial harus dilakukan dengan bijak dan tidak boleh digunakan untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain. 

"Pengakuan dari tersangka ini barang-barang didapatkan melalui grup aplikasi Telegram dan barang bukti sudah kami sita," kata dia. 

Baca Juga: Kenang Nyoman Gunarsa, Griya Santrian Gallery Sanur Pamerkan 30 Karya Sang Maestro

Bahwa tersangka awalnya diundang oleh orang tak dikenal untuk bergabung dalam sebuah grup, namun ternyata menjadi grup tertutup khusus bagi orang-orang yang ingin membeli narkotika, itu sangat memprihatinkan. 

Ini menunjukkan adanya tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum yang dapat merusak kesehatan dan keselamatan masyarakat. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Denpasar Selatan Made Teja, tersangka yang berprofesi sebagai programmer ini menggunakan media elektronik untuk membeli ganja tanpa mengetahui secara pasti siapa penjualnya. 

Polisi di Denpasar, Bali mengungkap kasus perdagangan narkotika dengan tersangka yang belum diketahui identitasnya.

Baca Juga: Kunjungan Miss Universe Jadi Momentum Promosi Bali ke Dunia Internasional

"Dari pengakuan tersangka, tidak tahu apakah dia bertransaksi dengan sesama warga asing atau Indonesia," kata Made Teja yang didampingi Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP. 

"Dia tidak mengenalnya. Dia diundang ke dalam grup dan di dalam grup itu tidak tahu siapa saja," sambungnya.

AKP Made Teja menekankan bahwa polisi akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kasus perdagangan narkotika di Bali.

Dia juga meminta masyarakat untuk membantu polisi dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas perdagangan narkotika di lingkungan sekitar. 

Baca Juga: Disperindag Denpasar Gelar Pasar Murah untuk Kendalikan Harga Bahan Pokok

Menurutnya, penjual atau pemasok barang menentukan tempat pengambilan atau lokasi barang pesanan untuk setiap transaksi, sekali tempel dipatok senilai Rp6,5 juta dalam mata uang crypto. 

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap peran tersangka Igor dalam sebuah grup yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Igor hanya sebagai pemakai atau sebagai bandar yang menyediakan barang tersebut. 

Igor Zubchenok, seorang pria yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang cukup berat karena terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Programmer Asal Belarusia Ditangkap Polsek Denpasar Selatan, Bawa Ganja di Pantai Sanur

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I atau II dalam jumlah tertentu akan dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x